SELATPANJANG - Melalui program Meranti Konsumtif Badan Amil Zakat Kepulauan Meranti, Riau, menyantuni 3 janda tua di Jalan Banglas Selatpanjang. Ketiganya mendapatkan uang tunai sebesar Rp300 ribu setiap bulan. Pantauan GoRiau, bantuan uang tunai tersebut langsung diserahkan petugas Baznas Kepulauan Meranti Sufriyono dan Mahfud, Rabu (30/3/2016). Adapun tiga janda tua yang menerima adalah Maryam (90), Syamsiah (70), dan Zainun (68). Kepada wartawan, Sufriyono mengatakan saat ini ada sekitar 10 keluarga kurang mampu yang mereka bantu melalui program Meranti Konsumtif. Bantuan itu akan diserahkan setiap akhir bulan sebesar Rp300 ribu untuk tiga janda tua yang sudah sakit-sakitan itu. "Bantuan ini bisa dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti beras dan lauk pauk," ujar Sufriyono. Disampaikan Sufriyono lagi, sebenarnya sangat banyak warga di Kota Sagu yang mengajukan untuk dapat bantuan Meranti Konsumtif. Namun, Baznas harus terlebih dahulu menseleksi mana saja yang berhak menerima. "Kita lihat juga, kalau yang kurang mampu itu punya anak dan bekerja itu tidak masuk kategori. Kita hanya bantu mereka yang betul-betul membutuhkan, tapi harus melalui seleksi," tambah Sufriyono. Mendapat bantuan dari Baznas ini, tiga janda tua yang sudah sakit-sakitan itu mengucapkan banyak terima kasih. Mereka bertiga mendoakan orang-orang yang membantu ini agar dimudahkan urusannya, diperbanyak rezekinya, dan diberi kesehatan oleh Allah SWT. "Semoga Allah membalas semua kebaikan kalian," ujar janda-janda ini saat bersalaman dengan petugas Baznas Meranti maupun awak media. ***
AMBULAN BAZNAS
Ambulan Laut yang di kelolah Oleh Baznas Kepulauan Meranti.
Program Meranti Peduli
Program Meranti Peduli ,Bedah Rumah .
Program Meranti Produktif
Bantuan Usaha Ekonomi Menengah Kebawah.
Sosialisai Zakat
Pemaparan Materi Tentang Zakat.
Program Meranti Cemerlang
Beasiswa Miskin Berprestasi.
Kamis, 31 Maret 2016
Minggu, 20 Maret 2016
2015, Baznas Kepulauan Meranti Berhasil Kumpul Zakat Mal Rp1,7 Miliar
Sepanjang tahun 2015 lalu, Baznas Kepulauan Meranti telah mengumpul zakal mal sebesar Rp1.757.848.641 dari sebanyak 2248 Muzaki yang tersebar dari seluruh wilayah Kepulauan Meranti.
Pada tahun 2016 ini, Baznas terus mengharapkan adanya peningkatan, baik peningkatan jumlah muzakki maupun zakat yang berhasil dikumpul. Dengan peningkatan tersebut tentunya bisa lebih maksimal dalam membantu masyarakat Kepulauan Meranti yang membutuhkan atau disebut Mustahik.
Hal itu dikatakan Ketua Baznas Kepulauan Meranti, Tengku Akhrial, didampingi Sekretaris Baznas, Ustadz Khozin, Rabu (20/1/2016) kemarin.
Berdasarkan data Baznas bahwa dari pengumpulan yang dilakukan Baznas dan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) seluruh Kabupaten di antaranya, dari Baznas Kabupaten Rp1.171.957.555, UPZ Kecamatan Merbau Rp235.287.248, UPZ Rangsang Barat Rp202.390.338, UPZ Tebingtingg Barat Rp89 juta, UPZ Rangsang Pesisir Rp59.213.500. "UPZ Tebingtinggi tergabung dalam Baznas Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Ketua Baznas Kepulauan Meranti, Tengku Akhrial.
Sementara UPZ lainnya, yakni UPZ Rangsang, Pulau Merbau, Tebingtinggi Timur, dan UPZ Tasik Putri Puyu masih vakum. Untuk mengatasinya, dalam tahun ini Baznas Kepulauan Meranti tidak hanya akan melakukan revitalisasi kepengurusan UPZ yang belum aktif, tetapi juga melakukan pembinaan kepada UPZ.
"Kita berharap seluruh UPZ dapat melaksanakan perannya masing-masing dalam mengumpulkan zakat diseluruh wilayah Kepulauan Meranti," tambah Ketua Baznas yang juga Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti itu.
Dirincikannya juga, Zakat yang sudah disalurkan kepada sebanyak 1.811 mustahiq selama tahun 2015 sebesar Rp1.063.591.577. Sedangkan sisanya dari yang terkumpul sebesar Rp694.257.064 masih tersimpan di dalam kas Baznas. Penyalurannya pun dilakukan melalui sejumlah program Baznas, seperti Meranti Sehat, Meranti Peduli, Meranti Cemerlang, Meranti Agamis, Meranti Konsuntif dan Meranti Produktif.
Tengku Akhrial juga mengharapkan penerimaan zakat Baznas tidak hanya dilingkup Pemerintah saja, namun juga swasta dan pihak perusahaan tentunya. Sehingga, jumlah pengumpulan zakat bisa lebih besar.
"Jika zakat yang kita kumpulkan lebih besar lagi, maka akan semakin mempercepat membantu masyarakat Meranti yang dalam kondisi susah. Dengan begitu, dapat membantu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Meranti yang kurang mampu," ucap dia.
Dia juga mengimbau pihak swasta, pengusaha, dan perusahaan yang beroperasi di Meranti agar dapat membayarkan zakatnya kepada Baznas. "Kita akan coba lakukan pendekatan dan komunikasi dengan pihak perusahaan dan swasta dalam pengumpulan zakat ini," ujarnya.
Pada tahun 2016 ini, Baznas terus mengharapkan adanya peningkatan, baik peningkatan jumlah muzakki maupun zakat yang berhasil dikumpul. Dengan peningkatan tersebut tentunya bisa lebih maksimal dalam membantu masyarakat Kepulauan Meranti yang membutuhkan atau disebut Mustahik.
Hal itu dikatakan Ketua Baznas Kepulauan Meranti, Tengku Akhrial, didampingi Sekretaris Baznas, Ustadz Khozin, Rabu (20/1/2016) kemarin.
Berdasarkan data Baznas bahwa dari pengumpulan yang dilakukan Baznas dan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) seluruh Kabupaten di antaranya, dari Baznas Kabupaten Rp1.171.957.555, UPZ Kecamatan Merbau Rp235.287.248, UPZ Rangsang Barat Rp202.390.338, UPZ Tebingtingg Barat Rp89 juta, UPZ Rangsang Pesisir Rp59.213.500. "UPZ Tebingtinggi tergabung dalam Baznas Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Ketua Baznas Kepulauan Meranti, Tengku Akhrial.
Sementara UPZ lainnya, yakni UPZ Rangsang, Pulau Merbau, Tebingtinggi Timur, dan UPZ Tasik Putri Puyu masih vakum. Untuk mengatasinya, dalam tahun ini Baznas Kepulauan Meranti tidak hanya akan melakukan revitalisasi kepengurusan UPZ yang belum aktif, tetapi juga melakukan pembinaan kepada UPZ.
"Kita berharap seluruh UPZ dapat melaksanakan perannya masing-masing dalam mengumpulkan zakat diseluruh wilayah Kepulauan Meranti," tambah Ketua Baznas yang juga Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti itu.
Dirincikannya juga, Zakat yang sudah disalurkan kepada sebanyak 1.811 mustahiq selama tahun 2015 sebesar Rp1.063.591.577. Sedangkan sisanya dari yang terkumpul sebesar Rp694.257.064 masih tersimpan di dalam kas Baznas. Penyalurannya pun dilakukan melalui sejumlah program Baznas, seperti Meranti Sehat, Meranti Peduli, Meranti Cemerlang, Meranti Agamis, Meranti Konsuntif dan Meranti Produktif.
Tengku Akhrial juga mengharapkan penerimaan zakat Baznas tidak hanya dilingkup Pemerintah saja, namun juga swasta dan pihak perusahaan tentunya. Sehingga, jumlah pengumpulan zakat bisa lebih besar.
"Jika zakat yang kita kumpulkan lebih besar lagi, maka akan semakin mempercepat membantu masyarakat Meranti yang dalam kondisi susah. Dengan begitu, dapat membantu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Meranti yang kurang mampu," ucap dia.
Dia juga mengimbau pihak swasta, pengusaha, dan perusahaan yang beroperasi di Meranti agar dapat membayarkan zakatnya kepada Baznas. "Kita akan coba lakukan pendekatan dan komunikasi dengan pihak perusahaan dan swasta dalam pengumpulan zakat ini," ujarnya.
Senin, 29 Februari 2016
Bedah Rumah UPZ Rangsang Barat
MERANTI - Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kecamatan Rangsang Barat, menggelar kegiatan sosial dengan melakukan Bedah rumah warga Dusun Sidomukti Desa Sungai Cina Kecamatan Rangsang Barat. Melalui program Rangsang Barat Penduli.
Adapun rumah yang di bedah oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Rangsang Barat tersebut, merupakan rumah warga yang kurang mampu atas nama Ramli (50 tahun) yang berprofesi sebagai tukang ojek dengan penghasilan yang juga pas-pasan.
Kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh UPZ Rangsang barat tersebut dilakukan secara gontong ronyong (Goro) bersama warga, alhasil kini keluarga Ramli kembali bisa menepati rumah yang layak setelah dilakukan rehab berat oleh UPZ rangsang Barat tersebut. Kini Ramli bersama keluarga tercintanya bisa menempati rumah yang layak sebagaimana warga lainya.
Ketua UPZ Kecamatan Rangsang Barat, Abdul Rauff MPdi,kepada awak media, Minggu( 28/2/16) kemarin menyebutkan, benah rumah ramli tersebut dilakukan pada pekan ke empat bulan jaunari 2016 dan selsai pada tangal 7 Febuari 2016 lalu.
"Kita membedah rumah ini dilakukan secara Goro bersama warga setempat, dan kita melakukan goro juga hanya pada hari minggu, memulai bedah rumah tersebut pada minggu ke empat bulan januari dan pada 7 febuari 2016 lalu, bedah rumah tersebut selesai dikerjakan dan bapak Ramli bersama keluarganya kembali bisa menepati rumah tersebut tanpa harus kehujanan atau kepanasan lagi," sebutnya.
Lebih lanjut rauf menjelaskan bahwa sebelum dilakukan bedah rumah tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei kerumah keluarga Ramli, ternyata rumah tersebut mengalami rusak berat dan benar-benar sangat memprihatikan sehingga kita memutuskan untuk membedah rumah milik keluarga Ramli tersebut, karena anggar yang tersedia di UPZ khususnya untuk Progam Rangsang Barat Peduli ini terbatas, kita mendapatkan Subsidi dari Baznas Kabupaten Sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta)," paparnya.
"Kita dari UPZ Rangsang Barat hanya menyediakan bahan bangunan sedangkan pengerjaannya kita lakuakn secara gontong Royong bersama masyarakat setempat, dan gotong royongnyapun kita lakukan sekali dalam seminggu khususnya pada hari minggu saja, Alhamdulillah pada tangal 7 febuari lalu pengerjaan bedah rumah tersebut selesai dikerjakan dan saat ini rumah tersebut sudah bisa ditempati kembali oleh bapak Ramli bersama keluarganya.
Menurut Abdul Rouf, Bedah Rumah tersebut merupakan yang kedua kalinya di lakukan oleh UPZ kecamatan Rangsang Barat, sebelumnya, kita juga sudah melakukan bedah rumah Ngatiran (60 tahu) warga Dusun Harjo Desa Lemang kecamatan Rangsang pada pertengahan tahun 2015 lalu," jelasnya.
Abdul Rouf juga mengucapakan terima kasih kepada warga yang telah membayar Zakatnya di UPZ Kecamatan Rangsang Barat sehingga banyak masyarakat yang bisa terbantu melalui berbagai program yang ada di UPZ kecamatan rangsang barat, termasuk Program Rangsang Barat Peduli yang baru saja kita salurkan kemarin, ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga yang telah ikut goro bersama membangun rumah keluarga Ramli sehingga Ramli bersama keluarga bisa kembali menempati rumah yang layak, semoga seluruh amal Ibadah kita semua diterima Allah SWT," harapnya.
Ia menjelaskan sumberdana yang digunakan untuk bedah Rumah Ramli tersebut adalah dari Hasil Penghimpunan Dana Zakat Kecamatan Rangsang Barat Tahun 2015 dan Subsidi dari BazNas kabupaten kepulauan Meranti.
Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) Kabupaten kepulauan Meranti Tengku Akhrial melalui Sekretarisnya , Ustad M.Khozin,menyambut baik kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh UPZ kecamatan Rangsang barat tersebut,bahkan dirinya berharap kegiatan yang sama dapat di ikuti oleh UPZ � UPZ kecamatan lainya sehinga akan lebih banyak lagi masyarakat tidak mampu yang terbantu," tutupnya.
Senin, 22 Februari 2016
Minggu, 01 November 2015
PERDA NO 5 TAHUN 2015 TENTANG ZAKAT
BUPATI KEPULAUAN MERANTI
PROVINSI RIAU
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
NOMOR 5TAHUN 2015
TENTANG
ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPULAUAN MERANTI,
Menimbang : a. bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa serta berdimensi sosial yang sangat luas;
b. bahwa pengelolaan zakat sangat perlu untuk ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa pengelolaan zakat merupakan pengelolaan dana umat Islam yang harus dilaksananakan sesuai syari’ah, profesional, amanah, dan transparan sehingga dapat turut serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang sejahtera, adil, dan makmur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Zakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
dan
BUPATI KEPULAUAN MERANTI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ZAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daaerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
4. Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
6. Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti.
7. Pengelolaan Zakat adalah Aktivitas yang dilaksanakan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amal Zakat tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat.
8. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan/dikeluarkan/ditunaikan oleh orang muslim atau Badan Usaha yang dimiliki orang muslim sesuai dengan ketentuan agama Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat.
9. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
10. Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seseorang atau badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.
11. Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslimatau badan yang dimiliki oleh orang muslim diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
12. Rikaz adalah hasil galian harta zaman purbakala yang tidak bertuan.
13. Munfiq adalah Orang atau badan yang menginfaqkan hartanya.
14. Mutashaddiq adalah orang atau badan yang bershadaqoh.
15. Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
16. Mustahik adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat sebagaimana ditentukan oleh syariat Islam.
17. Agama adalah agama Islam.
18. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BAZNAS Kabupaten adalah organisasi pengelola zakat, infaq, shadaqoh, hibah wasiat, waris dan kafarat yang dibentuk oleh Menteri Agama atau oleh pejabat yang ditunjuk atas usul Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan BAZNAS yang terdiri dari unsur masyarakat, tokoh agama dan Pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris dan kafarat sesuai dengan syariat Islam.
19. Dewan Pertimbangan adalah unsur Lembaga Amil Zakat yang memberikan pertimbangan kepada badan Pelaksanaan Amil Zakat.
20. Komisi pengawas adalah unsur BAZNAS Kabupaten yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, infaq, shadaqoh, hibah wasiat, waris dan kafarat serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.
21. Badan Pelaksana adalah unsur Lembaga Badan Amil Zakat yang bertugas melaksanakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, infaq, shadaqoh, hibah wasiat, waris dan kafarat serta penelitian dan pengembanngan pengelolaan zakat.
22. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga pengelola zakat, infaq, shadaqoh, hibah wasiat, waris dan kafarat yang sepenuhnya dibentuk atas prakasa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang kemaslahatan umat Islam yang dikukuhkan oleh Pemerintah.
23. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten dan semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat, infaq, shadaqoh, hibah wasiat, waris kafarat dan harta waris orang yang tidak memiliki ahli waris untuk melayani muzakki yang berada pada Desa/Kelurahan, Instansi-instansi Pemerintah dan Swasta.
24. Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
25. Haul adalah masa kepemilikan harta kekayaan selama 12 (dua belas) bulan tahun qomariah, masa panen atau pada saat menemukan rikaaz.
26. Sanksi adalah sanksi terhadap pelanggaran yang diberikan kepada pengelola zakat dan wajib zakat (muzaki).
27. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan zakat berpedoman pada syariat Islam, iman dan taqwa, kemanfaatan, keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.
Pasal 4
Pengelolaan zakat bertujuan untuk:
a. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, shadaqoh sesuai dengan tuntutan agama Islam;
b. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya pengentasan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial; dan
c. meningkatkan hasil guna dan daya guna Zakat, Infaq, Shadaqoh.
BAB III
SUBJEK, JENIS DAN OBJEK ZAKAT
Pasal 5
(1) Subjek zakat adalah orang Islam atau badan usaha milik orang Islam.
(2) Jenis Zakat terdiri atas Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
(3) Zakat Mal adalah sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muzakki dalam rangka membersihkan diri dan harta.
(4) Zakat Fitrah adalah sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muzakki dalam rangka membersihkan diri dan keluarga.
(5) Objek Zakat Mal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. emas, perak, segala bentuk mata uang, dan hal-hal yang mewakili harga uang;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. hasil perniagaan;
d. hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan;
e. hasil pertambangan;
f. hasil peternakan dan perikanan;
g. hasil pendapatan profesi dan jasa;dan
h. rikaz.
(6) Syarat dan tata cara perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
(7) Objek Zakat Fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah setiap orang Islam yang lahir sebelum atau masih hidup sampai terbenamnya matahari diakhir Ramadhan.
BAB IV
SYARAT DARI HARTA WAJIB ZAKAT
Pasal 6
(1) Syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah milik penuh, produktif sampai nisab dan haul.
(2) Harta / Kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
a. hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing atau domba dan ternak lainnya sesuai ketentuan agama Islam;
b. hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan seperti; padi, biji-bijian, tanaman hias, buah-buahan, sayur-sayuran dan segala jenis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan sesuai dengan ketentuan agama islam;
c. zakat emas, perak, dan/atau perhiasan lainnya;
d. uang (uang tunai, deposito, saham, obligasi);dan
e. zakat perdagangan dan jasa, perusahaan dan pendapatan usaha lainnya seperti industri, notaris, travel biro, salon, alat transportasi, dokter, perbengkelan, pendapatan gaji, honorarium, jasa produksi, lembur atau jasa profesi lainnya, hibah, usaha periklanan, harta galian dan lain-lain yang sah menurut agama Islam.
BAB V
MUZAKKI
Pasal 7
(1) Muzakki terdiri orang dan badan usaha yang berada di dalam dan di luar daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(2) Muzakki di dalam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal atau berkedudukan di dalam daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(3) Muzakki diluar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertempat tinggal di daerah dan/atau tidak didirikan atau tidak berkedudukan di daerah, tetapi memperoleh penghasilan di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
BAB VI
MUSTAHIK
Pasal 8
(1) Mustahik terdiri dari 8 (delapan) asnaf, yaitu:
a. fakir;
b. miskin;
c. amil zakat;
d. muallaf;
e. riqob;
f. gharim;
g. ibnusabil;dan
h. fii Sabilillah.
(2) Setiap Mustahik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima zakat untuk memenuhi hajat hidupnya.
BAB VII
KEDUDUKAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN
Bagian Kesatu
Pembentukan, Kedudukan, dan Wewenang
Pasal 9
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat di Kabupaten Kepulauan Meranti dibentuk BAZNAS Kabupaten.
(2) BAZNAS Kabupaten dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul Bupati setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(3) BAZNAS Kabupaten berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pasal 10
(1) BAZNAS Kabupaten merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS Kabupaten dapat bekerjasama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ pada instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan serta dapat membentuk UPZ pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan tempat lainnya.
Bagian Kedua
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Pasal 11
(1) Struktur organisasi BAZNAS Kabupaten terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana yang berasal dari unsur ulama, tenaga profesional, tokoh masyarakat,Islam dan wakil pemerintah.
(2) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang Ketua;
b. seorang Wakil Ketua;
c. seorang Sekretaris;
d. seorang Wakil Sekretaris;dan
e. paling banyak 5 (lima) orang anggota.
(3) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang Ketua;
b. seorang Wakil Ketua;
c. seorang Sekretaris;
d. seorang Wakil Sekretaris;dan
e. paling banyak 5 (lima) orang anggota.
(4) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang Ketua;
b. beberapa orang Wakil Ketua;
c. seorang Sekretaris;
d. beberapa orang Wakil Sekretaris;
e. seorang Bendahara;
f. seorang Kepala Seksi Pengumpulan;
g. seorang Kepala Seksi Pendistribusian, dan
h. seorang Kepala Seksi Pendayagunaan dan Seksi Pengembangan.
(5) Ketua Badan Pelaksana BAZNAS Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama BAZNAS Kabupaten baik kedalam maupun keluar.
Paragraf Kesatu
Tugas dan Fungsi Dewan Pertimbangan
Pasal 12
(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berkewajiban memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat.
(2) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai fungsi:
a. menetapkan garis-garis kebijakan umum BAZNAS Kabupaten bersama Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana;
b. mengeluarkan fatwa syariah baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan hukum zakat, infaq, shadaqah yang wajib diikuti oleh pengurus BAZNAS Kabupaten dan LAZ;
c. memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas;dan
d. menampung, mengolah dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelolaan zakat.
Paragraf Kedua
Tugas dan Fungsi Komisi Pengawas
Pasal 13
(1) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melaksanakan pengawasan internal atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
(2) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a. mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan;
b. mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan;
c. mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan badan pelaksana yang mencakup pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan;
d. melakukan pemeriksaan operasional dan pemeriksaan syari’ah dan peraturan perundang-undangan;dan
e. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit pengelolaan zakat.
Paragraf Ketiga
Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana
Pasal 14
(1) Badan Pelaksana BAZNAS Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) bertugas:
a. menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
b. mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
c. menyelenggarakan bimbingan dibidang pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;dan
d. melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, menyusun rencana dan program pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaaan zakat.
(2) Data yang berkaitan dengan Mustahik wajib divalidasi setiap tahunnya oleh BAZNAS Kabupaten.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAZNAS Kabupaten menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
d. pelaporan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
Bagian Ketiga
Syarat Keanggotaan dan Tata Cara Pengangkatan
Keanggotaan BAZNAS Kabupaten
Pasal 15
(1) Anggota BAZNAS Kabupaten harus memiliki sifat amanah, memiliki visi dan misi, berdedikasi, professional, dan bertanggungjawab.
(2) Syarat Anggota BAZNAS adalah :
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. beragama Islam;
c. bertakwa terhadap Allah SWT;
d. berakhlak Mulia;
e. berusia Minimal 40 Tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak menjadi anggota partai politik;
h. memiliki kompetensi / pengetahuan di bidang pengelolaan zakat;
i. tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana;dan
j. berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti.
(3) Pengangkatan anggota BAZNAS Kabupaten dari unsur masyarakat diusulkan Bupati kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan mendapat pertimbangan BAZNAS Provinsi setelah melalui tahapan sebagai berikut:
a. Bupati membentuk tim seleksi anggota BAZNAS Kabupaten yang terdiri atas unsur ulama, tenaga professional, akademisi, tokoh masyarakat dan unsur pemerintah terkait;
b. Tim seleksi anggota BAZNAS Kabupaten menyusun kriteria calon pengurus BAZNAS Kabupaten dari unsur masyarakat;
c. Tim seleksi anggota BAZNAS Kabupaten mempublikasikan rencana pengangkatan pengurus BAZNAS Kabupaten dari unsur masyarakat secara luas kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik;
d. Tim seleksi anggota BAZNAS Kabupaten menerima pendaftaran calon pengurus BAZNAS Kabupaten dari unsur masyarakat;
e. Tim seleksi anggota BAZNAS Kabupaten melakukan penyeleksian terhadap berkas pendaftaran calon pengurus BAZNAS Kabupaten dari unsur masyarakat tim seleksi pengurus BAZNAS Kabupaten melaporkan hasil seleksi pengurus BAZNAS Kabupaten dari unsur masyarakat kepada Bupati;
f. Bupati menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsii hasil seleksi calon anggota BAZNAS Kabupaten dari unsur masyarakat;dan
g. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan anggota BAZNAS Kabupaten setelah mendapat pertimbangan BAZNAS Provinsi.
(4) Pengurus BAZNAS Kabupaten dari unsur pemerintah sebanyak 2 (dua) orang ditunjuk oleh Bupati dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberhentian Keanggotaan BAZNAS Kabupaten
Pasal 16
(1) Anggota BAZNAS Kabupaten diberhentikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas usul Bupati.
(2) Anggota BAZNAS Kabupaten diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. habis masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus;dan
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.
(3) Prosedur pemberhentian anggota BAZNAS Kabupaten dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Bupati mengusulkan pemberhentian pengurus BAZNAS Kabupaten dari unsur masyarakat kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan alasan sesuai ketentuan ayat (2) dan sekaligus mengusulkan penggantinya;
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan kepada BAZNAS Provinsi calon pengganti pengurus BAZNAS Kabupaten untuk mendapat pertimbangan;
c. setelah memberikan pertimbangan, BAZNAS Provinsi menyampaikan kembali kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk diproses lebih lanjut pengangkatannya;dan
d. kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan pengganti pengurus BAZNAS Kabupaten dari unsur masyarakat yang telah berhenti.
(4) Pemberhentian dan penggantian pengurus BAZNAS Kabupaten dari unsurPemerintah dilakukan oleh Bupati dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Bagian Kelima
Tata Kerja
Pasal 17
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BAZNAS Kabupaten bertanggungjawab memimpin dan mengkordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksana tugas bawahannya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BAZNAS Kabupaten wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3) Setiap kepala divisi/bidang/seksi/urusan BAZNAS Kabupaten menyampaikan laporan kepada ketua BAZNAS Kabupaten melalui sekretariat, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala BAZNAS Kabupaten.
(4) Setiap laporan yang diterima pimpinan BAZNAS Kabupaten wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahannya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi BAZNAS Kabupaten dibantu oleh kepala satuan Organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Bagian Keenam
Sekretariat BAZNAS Kabupaten
Pasal 18
(1) BAZNAS Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat BAZNAS Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas BAZNAS Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pelaksana BAZNAS Kabupaten.
(3) Sekretariat BAZNAS Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mendukung tugas BAZNAS Kabupaten dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun standarisasi dan melaksanakan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
BAB VIII
UNIT PENGUMPUL ZAKAT
Pasal 19
(1) Pembentukan UPZ pada instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Mlik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan Swasta, dan serta dapat membentuk UPZ pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan tempat lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan BAZNAS Kabupaten.
(2) Prosedur pembentukan UPZ dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. BAZNAS Kabupaten mengadakan berbagai instansi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1);dan
b. BAZNAS Kabupaten mengadakan kesepakatan dengan pimpinan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membentuk UPZ.
BAB IX
LEMBAGA AMIL ZAKAT
Pasal 20
(1) Untuk membantu BAZNAS Kabupaten dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pembentukan LAZ harus mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten Kepulauan Meranti.
BAB X
PEMBINAAN dan PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi:
a. menyediakan dan memberikan data-data yang dibutuhkan BAZNAS Kabupaten dalam pengelolaan zakat;dan
b. menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh BAZNAS Kabupaten sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi sosialisasi peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan ketentuan syariaat Islam yang terkait dengan pengelolaan zakat.
(5) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, workshop yang terkait dengan pengelolaan zakat.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 22
(1) Dalam rangka pengumpulan zakat, muzakki melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban zakatnya.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri kewajiban zakatnya, muzakki dapat meminta bantuan BAZNAS Kabupaten dan LAZ.
(3) BAZNAS Kabupaten dan LAZ dapat bekerjasama dengan Bank atau lembaga keuangan lainnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengumpulkan dana zakat dan harta Muzakki.
(4) Untuk terlaksananya kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perlu dilakukan kesepakatan bersama dan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas, melalui media cetak, media elektronik, dan/atau pembuatan leaflet.
(5) Dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dan zakat BAZNAS Kabupaten dan LAZ dapat menyebarkan programnya melalui iklan dengan mencantumkan nomor rekening pembayaran dana zakat dan lain–lain.
(6) Muzakki dapat membayar zakatnya melalui nomor rekening BAZNAS Kabupaten dan LAZ.
Pasal 23
(1) Pengumpulan zakat dilaksanakan dengan cara menerima atau mengambilnya dari Muzakki.
(2) Untuk mempermudah Muzakki, BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ.
(3) Zakat yang dikumpulkan oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS Kabupaten.
(4) Pengumpulan zakat melalui LAZ harus memberikan pelaporan data kepada BAZNAS Kabupaten, baik penghimpunannya dan pendistribusiannya.
Pasal 24
(1) Zakat yang dibayarkan oleh Muzakki kepada BAZNAS Kabupaten atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
(2) Tata cara pengurangan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
(1) BAZNAS Kabupaten atau LAZ wajib memberikan tanda bukti setoran zakat kepada setiap Muzakki.
(2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
BAB XII
ZAKAT PERDAGANGAN DAN PROFESI
ZAKAT PERDAGANGAN DAN PROFESI
Pasal 26
(1) Setiap pemutaran uang atau modal dengan tujuan mencari keuntungan seperti mendirikan pabrik, usaha perdagangan dan lain-lain termasuk tijarah atau dagang. apabila telah mencukupi nizab dan haulnya wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2 ½ (dua setengah perseratus).
(2) Besaran Nizab untuk tijarah/perdagangan adalah senilai 85 gram emas dan tijarah sudah berjalan selama satu tahun.
(3) Zakat Tijarah harus dilakukan setiap satu tahun sekali.
Pasal 27
(1) Zakat Profesi dikenakan bagi Pengusaha, Dokter, Notaris, Pengacara dan Pegawai Negeri,wiraswasta, karyawan swasta, dan anggota DPRDyang mempunyai penghasilan cukup dan teratur, bagi mereka juga diwajibkan mengeluarkan zakat/sadaqah sebesar 2 ½ (dua setengah perseratus).
(2) Zakat Profesi dikenakan apabila nizabnya telah mencapai 85 gram emas atau sesuai dengan ketentuan BAZNAS dan lembaga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti.
BAB XIII
PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN DAN PELAPORAN
PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pendistribusian
Pendistribusian
Pasal 28
(1) Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
(2) Pendistribusian zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Bagian Kedua
Pendayagunaan
Pendayagunaan
Pasal 29
(1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk kebutuhan komsumtif mustahik dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahik 8 asnaf, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fii sabilillah dan ibnussabil;
b. mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan;dan
c. mengutamakan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahik dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif berdasarkan persyaratan:
a. apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan;
b. terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan;dan
c. mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pertimbangan.
(3) Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. melakukan studi kelayakan;
b. menetapkan jenis usaha produktif;
c. melakukan bimbingan dan penyuluhan;
d. melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
e. mengadakan evaluasi;dan
f. membuat pelaporan.
(4) Tata cara pendayagunaan zakat produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh BAZNAS Kabupaten.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Infak, sedekah
dan Dana Sosial Keagamaan lainnya
Pengelolaan Infak, sedekah
dan Dana Sosial Keagamaan lainnya
Pasal 30
(1) Selain menerima zakat, BAZNAS Kabupaten atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2) Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dan social keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.
(3) Pengelolaan infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Bagian Keempat
Pelaporan
Pelaporan
Pasal 31
(1) BAZNAS Kabupaten Kepulauan Meranti wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan BAZNAS Provinsi secara berkala.
(2) Laporan Neraca Tahunan BAZNAS Kabupaten Kepulauan Meranti diumumkan melalui media cetak atau media elektronik.
(3) LAZ wajib menyampaikan lapporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Kabupaten dan Bupati secara berkala.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 32
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS Kabupaten dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Hak Amil.
(2) LAZ dapat menggunakan Hak Amil untuk membiayai kegiatan operasional.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 33
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten dan LAZ;dan
b. memberikan saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS Kabupaten dan LAZ.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ;dan
b. penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakta yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA BAGI PENGELOLA ZAKAT
SANKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA BAGI PENGELOLA ZAKAT
DAN SANKSI BAGI WAJIB ZAKAT
Pasal 34
(1) Pelanggaran terhadap pengelola zakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, dikenai sanksi administratif dan pidana berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pencabutan izin;dan
d. dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
(2) Sanksi bagi wajib zakat (muzaki) yang pernah khaul dan nisabnya berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan
c. dikembalikan dengan sanksi pemerintah atau sesuai dengan kebijakankepala daerah.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS Kabupaten sampai terbentuknya kepengurusan baru.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Kepulauan Meranti dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan Peraturan BAZNAS Kabupaten.
Pasal 37
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Disahkan di Selatpanjang
pada tanggal
BUPATI KEPULAUAN MERANTI,
IRWAN
Diundangkan di Selatpanjang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI,
IQARUDDIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2015 NOMOR
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, PROVINSI RIAU: (12.16.C/2015)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG
ZAKAT
I. UMUM
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa serta berdimensi sosial yang sangat luas. Zakat merupakan sumber dana potensial yang dpat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi masyarakat yang kurang mampu khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti. Oleh karena itu, setiap orang Islam atau badan yang milik orang Islam berkewajiban menyisihkan hartanya untuk dikeluarkan kepada yang berhak menerimanya.
Agar zakat dapat dijadikan sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, diperlukan adanya pengelolaan zakat yang dilakukan sesuai syariah, amanah, bertanggung jawab, professional, dan transparan dengan program kerja yang jelas dan terarah. Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahik dan pengelola zakat. Untuk maksud tersebut perlu adanya Peraturan Daerah tentang Zakat yang berasaskan iman dan taqwa, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan dan kepastian hokum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pengelolaan zakat, termasuk infaq dan shadaqah, hibah, wasiat, dan kafarat perlu ditingkatkan agar dapat berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipetanggungjawabkan/akuntable, oleh karenanya perlu addanya organisasi/institusi pengelola yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk mengoptimalkan potensi pengelolaan akat, sehingga dalam peaksanaannya terarah sesuai dengan tujuan dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahiq, dan amil zakat, maka diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Zakat.Peraturan Daerah ini dapat meningkatkan kesadaran muzakki untuk menunaikan zakat dalam rangka mensucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat, dan meningkatkan kesejahteraan mustahiq serta meningkatkan profesionalitas pengelolaan zakat yang semuanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam peraturan Daerah ini.
Pasal 2
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan asas “kemanfaatan” adalah pengelolaan zakat dilakukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mustahik.
Yang dimaksud dengan asas “keadilan” adalah pengelolaan zakat dalam pendistribusiannya dilakukan secara adil.
Yang dimaksud dengan asas “ketebukaan” adalah pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan dan diakses oleh masyarakat.
Yang dimaksud dengan asas “kepastian hokum” adalah dalam pengelolaan zakat terhadap jaminan kepastian hokum bagi mustahik dan muzakki.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (3)
Yang dimaksud Zakat Mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki seseorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Ayat (4)
Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bag orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk seharusnya pada Hari Raya Idul Fitri.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Nisab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Yang dimaksud dengan Haul adalah masa kepemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan Qomariah, tahun qomariah, panen, atau pada saat menemukan rikaz
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Yang dimaksud dengan Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan makan, pakaian, perumahan dan kebutuhan premier lainnya.
Yang dimaksud dengan miskin adalah orang yang memiliki harta dan mempunyai penghasilan, tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya.
Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan kegiatan pebgumpulan dan pendayagunaan zakat termasuk administrasi pengelolaannya.
Yang dimaksud dengan muallaf adalah golongan yang perlu dilunakkan hatinya kepada Islam atau untuk lebih memantapkan keyakinan kepada Islam.
Yang dimaksud dengan Riqob adalah pembebasan budak dan usaha menghilangkan segala bentuk perbudakkan.
Yang dimaksud dengan Gharim adlah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya maupun masyarakat dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan.
Yang dimaksud dengan Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam melakukan perjalanan melintas dari satu daerah ke daerah lain demi kemaslahatan umat dan agama Islam.
Yang dimaksud dengan fii sabilillah adalah usaha dan kegiatan perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan agama atau kemaslahatan umat.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar Wajib Pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar pajak dan zakat.Kesadaran membayar zakat dapat memacu kesadaran membayar pajak.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR
Langganan: Entri (Atom)